Loading...

Aturan pengiriman layanan udara

Barang yang boleh dan tidak boleh dibawa di dalam pesawat

Pengetahuan, pengiriman barang, layanan udara, barang bawaan pesawat 05 June 2025 Tim website
Aturan pengiriman layanan udara

Dalam pengiriman barang tredapat tiga jenis layanan yang bisa diakses yaitu pelayanan melalui darat, pelayanan laut, pelayanan melalui udara. Pelaynan melalui darat ini umunya bisa dilakukan dengan menggunakan truck ataupun kendaraan sejenisnya. Setidaknya pelayanan darat ini dapat mencakup beberapa kota dalam negri. Kemudian pelayanan melalui laut kendaraan yang dipakai umumnya adalah kapal cargo namun pelayanan ini biasanya memiliki minimal pengiriman dan cederung sifatnya untuk pengiriman barang banyak ataupun besar. Cakupan pelayanan laut dalam pengiriman barang bisa menjangkau pulau bahkan negara. Kemudian pelayanan melalui udara biasanya dilakukan untuk kebutuhan terhadap barang yang harus cepet dan memiliki ketepatan waktu. Selain dari pada itu, pengiriman udara juga untuk kebutuhan untuk jangkauan global ataupun barang yang tidak bisa dikirim melalui jalur darat dan laut. Namun begitu dalam pengiriman barang dengan layanan udara memiliki regulasinya sendiri demi keamaan dan kelancaran barang.

Dalam hal ini akan dibahas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dalam pengiriman melalui layanan udara demi keamaan dan keslamatan penerbangan:

Barang yang boleh dibawa menggunakan layanan udara setidaknya dibagi kedalam 5 kategoro

1. Barang umum (general cargo)

Barang ini mencakup berbagai barang dagangan yang sangat umum seperti pakaian, elektronik, suku cadang, mesin furnitur, dan produk manufaktur lainya.

2. Barang berharga (valuable cargo)

Barang ini mencakup barang yang memiliki nilai tinggi seperti perhiasaan, logam mulia, uang tunai, serta karya seni. Untuk uang tunia terdapat batasan dan prosedur yang ketat, hal ini demi mencegah adanya tidak kejahatan seperti halnya pencucuian yang dan pendanaan terhadap terorisme. Maka dari itu butuh batasan dan prosedur yang ketat. Pengiriman barang berharga juga membutuhkan pengamanan ekstra dan auransi.

3. Hewan hidup (Live Animal)

Barang jenis ini merupakan hewan hidup seperti hewan peliharaan dan hewan ternak. Barang jenis ini perlu memenuhi standar kesehatan, dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan juga ditempatkan dalam kandang yang sesuai dan disetujui IATA (International Air Transport Association). Hal ini dirancang untuk memastikan hewan diangkut secara manusiawi dan mengurangi resiko cedera dan mati selama penerbangan dan transit.

4. Barang mudah rusak (Perishable goods)

Barang ini adalah jenis barang yang mudah membusuk atau rusak seperti buah-buahan, sayuran, bunga, makanan laut, atau produk farmasi yang membutuhkan suhu terkontrol. Pengiriman ini membutuhkan penangana khusus untuk menjaga kesegaran barang. Seperti menggunakan styrofom, cooler box, atau bahan termal lainya dan juga dapat ditambahkan seperti dry ice, gel pack, atau es basah.

5. Barang berbahaya (Dangerous goods)

Barang jenis ini merupakan barang berbahaya yang tentu memiliki izin khusus seperti bahan kimia tertentu, baterai lithium dalam jumlah besar atau gas bertekanan. Barang tersebut bisa diangkut melalui kargo, tetapi harus memetuhi regulasi IATA DGR (Dangerous Goods Regulations) yang mengatur terkait keslamatan penerbangan. Hal ini melibatkan klasifikasi yang tepat, pengemasan khusus, pelabelan, dan dokumentasi lengkap, serta persetujuan dari maskapi dan otoritas penerbangan.

Sedangkan barang yang tidak boleh dibawa menggunakan layanan udara setidaknya ada 10

1. Bahan peledak

Barang ini merupakan segala jenis bahan peledak termasuk dinamit, kembang api, geranat, atau amunisi dalam jumlah besar.

2. Gas mudah terbakar atau beracun

Barang yang mudah terbakar seperti contohnya propana, butana, asetilen, klorin, atau gas air mata.

3. Cairan mudah terbakar

Seperti bensin, tiner, cat minyak, alkohol dengan kadar ringgi, atau korek api.

4. Bahan radioaktif

Barang ini tidak boleh kecuali dengan izin dan penanganan yang sangat khusus sertahanya untuk tujuan tertentu untuk kebutuhan medis atau penelitian dengan regulasi yang sangat ketat.

5. Bahan korosif

Barang ini seperti halnya asam sulfat, merkuri, atau batrai kendaraan yang terekspos.

6. Senjata dan anumasi ilegal

Senjata api, senjata tajam, atau amunisi yang tidak memiliki izin resmi untuk pengiriman.

7. Narkotika dan obat-obatan terlarang

Barang ini merupakan segala jenis zat adiktif atau pesikotropika yang dilarang oleh hukum

8. Produk hewan atau tumbuhan yang dilindungi

Barang-barang dari sepesies yang terancam punah atau dilindungi oleh hukum (CITES).

9. Barang yang dikemas secara tidak benar

Barang yang tidak dikemas sesuai setandar keamanan dan dapat membahayakan penerbangan atau kargo lainya.

10. Sampah atau limbah berbahaya

Barang-baarang tersebut dibolehkan jika diatur dan disetujui sesuai regulasi khusus untuk penanganan limbah berbahaya.

Namun barang-barang yang tidak boleh dibawa ini masih bisa berbeda-beda setiap maskapai yang memiliki kebijakan dan batasan tambahan terkait barang yang dapat diangkut. Kemudian setiap negara tujuan memiliki peraturan import dam bea cukai yang melarang atau membatasi masuknya barang dengan jenis tertentu.