Artikel

Memahami Syarat Dan Alur Pengiriman Anjing-Kucing dengan Gema Ekstra

Syarat Resmi, Prosedur Karantina, dan Layanan Terintegrasi untuk Pengiriman Kucing & Anjing

04 February 2026
Husein Tim website
Edukasi pengiriman hewan
Memahami Syarat Dan Alur Pengiriman Anjing-Kucing dengan Gema Ekstra

Pengiriman kucing dan anjing memerlukan penanganan khusus karena berkaitan dengan kesehatan hewan dan regulasi karantina. Tidak hanya soal jarak dan moda transportasi, tetapi juga kelengkapan dokumen, vaksinasi, serta pemeriksaan resmi dari instansi terkait. Tanpa persiapan yang tepat, proses ini dapat menjadi rumit dan memakan waktu.

Untuk memastikan pengiriman berjalan aman, legal, dan sesuai prosedur, pemilik hewan perlu memahami syarat serta alur proses yang berlaku. Melalui layanan profesional, seluruh tahapan ini dapat ditangani dengan lebih praktis dan terkoordinasi.

Mengapa Pengiriman Kucing dan Anjing Memerlukan Prosedur Khusus

Sebagai Hewan Pembawa Rabies (HPR), kucing dan anjing wajib melalui pemeriksaan dan pengawasan karantina. Prosedur ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular, terutama rabies, serta menjaga keamanan daerah tujuan.

Setiap pengiriman harus memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia serta pihak maskapai atau operator transportasi.

Syarat Pengiriman Kucing dan Anjing

Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya wajib dipenuhi dalam pengiriman kucing dan anjing antar kota maupun antar pulau:

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan resmi (bisa dilakukan oleh ekspedisi pengiriman yang telah berizin kementerian pertanian)
  • Buku vaksin hewan, khususnya bukti vaksin rabies yang masih berlaku (vaksin bisa dilakukan oleh jasa ekspedisi)
  • Hasil uji titer antibodi rabies (untuk rute tertentu sesuai ketentuan daerah tujuan dan dilakukan oleh ekspedisi yang telah bekerjasama dengan maskapai)
  • Pendaftaran karantina hewan melalui sistem resmi Badan Karantina Indonesia (bisa dilalkukan oleh ekspedisi berizin kementerian)
  • Sertifikat karantina / surat pelepasan hewan setelah pemeriksaan oleh petugas karantina (bisa melalui ekspedisi terkait)
  • Kandang standar (pet cargo) yang aman, kuat, dan memiliki ventilasi baik
  • Usia dan kondisi hewan yang layak kirim, tidak sakit, tidak hamil, dan tidak dalam kondisi stres berat
  • Data pemilik dan penerima bisanya berupa KTP dan buku vaksin jika melakukan vaksin sendiri 

Persyaratan ini dapat berbeda tergantung kebijakan daerah asal dan tujuan, serta moda transportasi yang digunakan. Kebutuhan persyaratan bisa dilakukan sekaligus melalui gema ekstra 

Alur Proses Pengiriman Kucing dan Anjing

Agar lebih mudah dipahami, berikut alur umum pengiriman kucing dan anjing yang biasanya dilakukan:

  1. Konsultasi dan pengecekan rute pihak pengirim
    Pemilik hewan menginformasikan daerah asal, tujuan, serta kondisi hewan. Pada tahap ini ditentukan jalur terbaik, baik udara, laut, maupun darat. Tahapan ini bisa dikonsultasikan dengan ekspedisi pengiriman. 
  2. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan
    Hewan diperiksa untuk memastikan dalam kondisi sehat dan layak kirim, sekaligus penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Dapat dilakukan dan dikonsultasikan dengan jasa pengiriman yang sudah memiliki izin dari kementerian pertanian.
  3. Vaksinasi rabies dan uji titer (jika diperlukan)
    Vaksin rabies dilakukan baiknya sebelum H- 2 minggu sebelum pengiriman karena setelah vaksin harus dilakukan uji titer untuk mengecek apakah vaksin sudah berefek terhadap hewan atau belum.
  4. Pengurusan dokumen karantina
    Pendaftaran dan pengajuan dokumen ke Badan Karantina Indonesia hingga mendapatkan persetujuan pengiriman. Proses ini bisa dilakukan langsung melalui ekspedisi pengiriman.
  5. Persiapan kandang dan packing hewan
    Hewan ditempatkan dalam kandang pet cargo yang memiliki ukuran lebih kecil sehingga jika dilakukan pengukuran tidak akan terkena biaya volume. Tahap ini bisa dikonsultasikan dengan pihak pengiriman hewan agar lebih jelas.
  6. Proses pemeriksaan dan pelepasan karantina
    Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum hewan dinyatakan layak berangkat.
  7. Pengiriman ke daerah tujuan
    Hewan dikirim sesuai jadwal melalui jalur yang telah ditentukan.
  8. Serah terima di tujuan
    Hewan diterima oleh pihak penerima dalam kondisi sesuai prosedur dan dokumentasi lengkap.

Gema Ekstra Mengurus Semua Persyaratan untuk Anda

Gema Ekstra tidak hanya menyediakan jasa pengiriman, tetapi juga mengurus seluruh persyaratan pengiriman hewan dari awal hingga akhir. Pelanggan tidak perlu repot mengurus surat, vaksinasi, uji titer, hingga koordinasi dengan pihak karantina.

Dengan pengalaman dalam pengiriman hewan ke berbagai daerah di Indonesia, Gema Ekstra memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan lebih efisien. Mulai dari konsultasi, pengurusan dokumen, hingga pengiriman, semuanya ditangani secara terintegrasi.

Hal ini membantu meminimalkan risiko keterlambatan, kesalahan dokumen, serta potensi penolakan saat pemeriksaan karantina.

Keamanan, Legalitas, dan Kenyamanan Hewan

Keamanan dan kenyamanan hewan menjadi prioritas utama dalam setiap pengiriman. Dengan perencanaan yang tepat, pemilihan jalur yang sesuai, serta kandang standar, kondisi hewan selama perjalanan dapat tetap terjaga.

Gema Ekstra mengutamakan penanganan yang bertanggung jawab, sehingga hewan tidak hanya sampai tujuan, tetapi juga dalam kondisi yang baik.

Pengiriman kucing dan anjing membutuhkan pemahaman akan syarat dan alur yang jelas. Tanpa pendampingan yang tepat, proses ini bisa menjadi rumit dan memakan waktu.

Melalui layanan Gema Ekstra, seluruh proses pengiriman hewan, termasuk pengurusan persyaratan dan karantina, dapat dilakukan dengan lebih praktis, aman, dan terpercaya. Ini menjadikan Gema Ekstra sebagai solusi ideal bagi Anda yang ingin mengirimkan hewan peliharaan tanpa ribet dan sesuai prosedur resmi.

Bagikan Artikel Ini:

Bagikan artikel ini ke teman dan kerabat Anda