Panduan Lengkap Mengurus Izin dan Legalitas Usaha Ekspor-Import
Panduan lengkap cara memulai bisnis ekspor-impor di Indonesia, mulai dari izin usaha, NIK Bea Cukai, hingga kerja sama dengan freight forwarder.
Perdagangan internasional kini semakin terbuka lebar. Banyak pelaku usaha di Indonesia mulai melirik peluang ekspor dan impor karena potensi keuntungannya sangat besar. Namun, sebagian besar masih bingung tentang bagaimana cara memulai bisnis ekspor-impor secara legal dan benar. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan pengusaha pemula untuk mendapatkan izin dan menjalankan kegiatan ekspor-impor sesuai aturan pemerintah Indonesia.
1. Pahami Dulu Apa Itu Ekspor dan Impor
Sebelum mengurus perizinan, penting bagi calon pengusaha untuk memahami konsep dasarnya.
• Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari Indonesia ke luar negeri.
• Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri untuk digunakan atau dijual di dalam negeri.
Kedua kegiatan ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena melibatkan keluar-masuknya barang antarnegara. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi.
2. Mendirikan Badan Usaha dan Mendapatkan Legalitas
Langkah pertama bagi pengusaha baru adalah memiliki badan usaha resmi. Kamu bisa memilih bentuk PT, CV, koperasi, atau usaha perorangan, tergantung skala dan kebutuhan bisnismu.
Setelah itu, kamu harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id.
NIB berfungsi sebagai:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Angka Pengenal Importir (API)
• Izin Usaha Dasar
Dengan memiliki NIB, kamu sudah terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha yang diakui oleh pemerintah dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Mendaftar Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai
Agar bisa melakukan transaksi ekspor-impor, setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Pendaftaran NIK dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di situs beacukai.go.id.
Syarat umum yang diperlukan antara lain:
• Fotokopi KTP dan NPWP direktur/pemilik usaha
• NIB dari OSS
• Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
• Surat domisili atau bukti kepemilikan tempat usaha
Setelah data diverifikasi, Bea Cukai akan mengeluarkan NIK yang digunakan setiap kali kamu mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
4. Mengurus Izin Tambahan Sesuai Jenis Barang
Tidak semua barang bebas diekspor atau diimpor. Beberapa produk memerlukan izin khusus dari instansi tertentu. Misalnya:
• BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
• Kementerian Pertanian untuk hasil pertanian, hewan, dan tumbuhan.
• Kementerian Perdagangan untuk barang-barang strategis seperti tekstil, baja, atau bahan kimia.
• Badan Karantina Pertanian atau Ikan jika barang berpotensi membawa hama atau penyakit.
Sebelum melakukan transaksi internasional, pastikan kamu memeriksa aturan larangan dan pembatasan (lartas) di portal INSW (Indonesia National Single Window) agar tidak terkena sanksi saat barang masuk atau keluar pelabuhan.
5. Membuka Rekening Perdagangan dan Menjalin Kerja Sama
Langkah berikutnya adalah membuka rekening khusus perdagangan internasional yang bisa digunakan untuk transaksi ekspor-impor, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Selain itu, kamu perlu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak pendukung seperti:
• Freight forwarder (pengurusan pengiriman barang internasional)
• Perusahaan pelayaran atau maskapai kargo udara
• Agen logistik dan asuransi pengiriman
• Bank devisa untuk transaksi internasional
Kerja sama ini akan memudahkan pengusaha baru dalam mengatur pengiriman, pengurusan dokumen, hingga pembayaran antarnegara secara aman dan efisien.
6. Mengenal Dokumen Penting dalam Ekspor dan Impor
Agar proses berjalan lancar, setiap pengusaha wajib memahami dan menyiapkan dokumen utama berikut:
• Invoice dan Packing List
• Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill
• Certificate of Origin (COO)
• PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk ekspor
• PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk impor
Semua dokumen ini nantinya diinput melalui sistem INSW, yang menjadi pusat integrasi data antarinstansi pemerintah.
7. Tips Sukses Memulai Bisnis Ekspor-Impor
• Pelajari pasar internasional agar tahu produk apa yang dibutuhkan negara lain.
• Gunakan jasa konsultan ekspor-impor atau freight forwarder jika belum berpengalaman.
• Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan kondisi fisik barang.
• Selalu update regulasi Bea Cukai dan Kementerian terkait, karena aturan bisa berubah sewaktu-waktu.
• Bangun reputasi dan jaringan bisnis agar mendapat kepercayaan dari mitra luar negeri.
Kesimpulan
Menjadi eksportir atau importir di Indonesia memang membutuhkan persiapan, tetapi prosesnya kini jauh lebih mudah berkat sistem digital seperti OSS dan INSW. Kuncinya adalah memiliki legalitas usaha yang lengkap, memahami alur kepabeanan, dan disiplin dalam administrasi dokumen. Dengan langkah yang benar sejak awal, pelaku usaha baru dapat menembus pasar internasional dan menjadikan produk Indonesia bersaing di kancah global.
Berita Terbaru
Pengiriman Barang Cargo dan Retail Perbedaan dan Kelebihan
28 Nov 2025
Cara UMKM Beradaptasi di Era Digital: Dari Offline ke Online Tanpa Ribet
25 Nov 2025
Tarif Hemat Gema Ekstra: Solusi Pengiriman Efisien untuk Rute Yogyakarta – Surabaya
21 Nov 2025
Pengiriman Barang Pindahan ke Balikpapan: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
18 Nov 2025
Tren Pengiriman Komoditi di Indonesia yang Menguat di 2025
11 Nov 2025